KONSEP
Kategori Ekonomi dan Keamanan
Pengertian Ekonomi dan Keamanan:
Kategori ini mencakup aktivitas perekonomian lokal yang dijalankan oleh masyarakat desa, jenis usaha yang berkembang, serta kondisi keamanan dan ketertiban lingkungan desa.
Kegiatan Ekonomi Lokal:
Kegiatan ekonomi meliputi mata pencaharian utama masyarakat, seperti pertanian, perdagangan, jasa, kerajinan, serta aktivitas UMKM yang menjadi sumber penghasilan warga desa.
Jenis Usaha Masyarakat:
Usaha masyarakat mencakup warung kelontong, peternakan skala kecil, usaha makanan, bengkel, pengolahan hasil tani, serta kegiatan produktif lain yang dikelola individu maupun kelompok.
Kondisi Keamanan Wilayah:
Kondisi keamanan dinilai dari tingkat kerawanan terhadap tindakan kriminal, peran aktif masyarakat dalam menjaga ketertiban, keberadaan poskamling, serta dukungan dari aparat keamanan seperti Babinsa atau Bhabinkamtibmas..
METODOLOGI
Metodologi pengumpulan data untuk kategori Ekonomi dan Keamanan dilakukan melalui survei pelaku usaha, observasi kondisi lapangan, serta wawancara dengan tokoh masyarakat dan aparat keamanan desa. Enumerator mendata jenis usaha masyarakat yang berkembang di desa, mulai dari usaha pertanian, perdagangan kecil, kerajinan tangan, jasa, hingga bentuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Pendataan meliputi skala usaha, jumlah tenaga kerja, jenis produk atau layanan yang dihasilkan, serta pemasaran dan tantangan yang dihadapi pelaku usaha.
Wawancara dilakukan kepada pelaku usaha lokal dan pengurus koperasi atau kelompok usaha bersama untuk menggali informasi mendalam mengenai keberlangsungan usaha, akses modal, serta dukungan dari pemerintah desa. Selain itu, observasi dilakukan terhadap lokasi-lokasi usaha dan sarana pendukung ekonomi seperti pasar desa atau kios permanen.
Untuk aspek keamanan, data dikumpulkan melalui pemantauan kondisi keamanan lingkungan, keberadaan pos keamanan lingkungan (poskamling), dan peran serta masyarakat dalam menjaga ketertiban. Enumerator mencatat frekuensi ronda malam, jumlah kejadian kriminal, dan keterlibatan aparat seperti Babinsa atau Bhabinkamtibmas dalam pembinaan keamanan. Dokumentasi visual dilakukan terhadap fasilitas keamanan desa dan lokasi rawan, kemudian hasil data divalidasi melalui diskusi dengan perangkat desa dan forum keamanan lingkungan.