KONSEP
Kategori Kependudukan
Penduduk:
Penduduk adalah semua orang yang berdomisili di wilayah geografis Republik Indonesia selama 6 bulan atau lebih dan atau mereka yang berdomisili kurang dari 6 bulan tetapi bertujuan untuk menetap.
Usia:
Informasi tentang tanggal, bulan dan tahun dari waktu kelahiran responden menurut sistem kalender Masehi. Informasi ini digunakan untuk mengetahui umur dari responden. Penghitungan umur harus selalu dibulatkan kebawah, atau disebut juga umur menurut ulang tahun yang terakhir. Apabila tanggal, bulan maupun tahun kelahiran seseorang tidak diketahui, pencacah dapat menghubungkan dengan kejadian-kejadian penting baik nasional maupun daerah.
Status Perkawinan:
Belum KawinStatus dari mereka yang pada saat pencacahan belum terikat dalam perkawinan.
KawinStatus dari mereka yang pada saat pencacahan terikat dalam perkawinan, baik tinggal bersama maupun terpisah. Termasuk didalamnya mereka yang kawin sah secara hukum (hukum adat, agama, negara, dsb) maupun mereka yang hidup bersama dan oleh masyarakat sekelilingnya dianggap sebagai suami istri.
Cerai HidupStatus dari mereka yang telah hidup berpisah dengan suami atau istrinya karena bercerai dan belum kawin lagi.
Cerai MatiStatus untuk mereka yang telah hidup berpisah dengan suami atau istrinya karena meninggal dunia dan belum kawin lagi.
Anak Lahir Hidup:
Anak Lahir Hidup adalah semua anak yang waktu lahir memeperlihatkan tanda-tanda kehidupan, walaupun sesaat, seperti adanya detak jantung, bernafas, menangis dan tanda-tanda kehidupan lainnya.
Anak Masih Hidup:
Anak masih hidup adalah semua anak yang dilahirkan hidup yang pada saat pencacahan masih hidup, baik tinggal bersama orang tuanya maupun yang tinggal terpisah.
Tempat Lahir:
Tempat lahir responden adalah propinsi tempat tinggal ibu kandungnya pada saat melahirkannya.
METODOLOGI
Metodologi pengumpulan data untuk kategori Kependudukan dilakukan melalui pencatatan administrasi dan survei lapangan secara langsung. Data dasar diperoleh dari dokumen resmi seperti Kartu Keluarga (KK), KTP, dan buku administrasi desa yang mencakup informasi tentang jumlah penduduk, struktur umur, jenis kelamin, serta status perkawinan. Enumerator melakukan validasi data dengan bantuan RT/RW setempat untuk memastikan kesesuaian antara data administrasi dan kondisi aktual di lapangan. Selain itu, dilakukan survei rumah tangga guna memperbarui data kelahiran, kematian, perpindahan penduduk, dan status migrasi, termasuk warga yang merantau atau tinggal sementara di desa. Proses ini juga mencakup identifikasi kondisi kependudukan khusus, seperti rumah tangga rentan, lansia tunggal, dan warga dengan kebutuhan khusus. Data yang terkumpul akan diverifikasi bersama perangkat desa dan tokoh masyarakat sebelum ditabulasi dan dijadikan acuan dalam penyusunan kebijakan serta program berbasis kependudukan.